Akhir-akhir ini apartemen menjadi tren sebagai pilihan untuk tempat tinggal masyarakat Indonesia yang tinggal diperkotaan. Selain praktis, juga terkesan lebih bergengsi daripada tinggal diperumahan. Karena itu tidak mengherankan bila akhirnya berjamuran dibangun proyek apartemen di Jakarta. Dan juga tidak mengherankan bila ditanah air ini tidak sedikit pelaku bisnin yang nakalan, termasuk para developer property. Karena itu sebagai konsumen kita harus hati-hati dan teliti sebelum membeli.
Kalau Anda mau membeli atau berinvestasi di apartemen, persiapan apa saja yang perlu dilakukan? Yang pertama adalah informasi mengenai track record dari pengembangnya. Jangan sampai Anda sudah membayar DP, tapi ditunggu bertahun-tahun apartemennya tidak kunjung jadi. Sudah banyak kasus semacam ini, lihat saja kerangka apartemen di Menara Gading Tujuh di Kelapa Gading dan apartemen di Jalan Gajah Mada yang tak kunjung diselesaikan oleh pengembangnya. Bagaimana untuk mengetahui track record developernya? Anda bisa minta referensi ke teman atau saudara yang sudah tinggal di apartemen. Bisa mencari informasi di internet. Atau bisa juga Anda hubungi APERSSI (Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia). APERSSI ini didirikan oleh para pemilik apartemen yang merasa perlu adanya asosiasi akibat adanya tindakan penyelenggara pembangunan yang melanggar aturan hokum. Berikut alamatnya bila Anda ingin menghubungi:
Apartemen Mangga Dua Court, West Tower 1503,
Jl.Mangga Dua Dalam,
Jakarta Pusat-10730,
Telepon 021-6129013, Fax. 021-6128659
Setelah Anda mendapat penyelenggara pembangunan yang dapat dipercaya, berikutnya yang perlu diperhatikan adalah aspek legalitasnya. Tanyakan terlebih dulu kelengkapan surat izin yang layak untuk berdirinya sebuah apartemen, seperti block plan, izin pendahuluan, IMB, sertifikat atas tanah (hak guna bangunan/HGB), dan bank yang memberi kredit untuk pembangunan apartemen, biasanya akan memberi juga KPA. Satu lagi, Anda harus mendapat surat yang berisi mengenai perjanjian perikatan jual beli (PPJB) sesudah anda membayar DP. Biasanya apartemen dipasarkan dengan cara penjualan dengan pemesanan, jadi apartemennya belum jadi, kita sudah bisa memesan dengan membayar DP dahulu dan diikuti dengan pembayaran bertahap setelah itu bisa dilanjutkan menggunakan KPA atau langsung anda lunasi. Pastikan Anda mendapatkan PPJB setelah membayar DP atau cicilan pertama dan jika tidak mendapatkan PPJB ini, lebih baik jangan teruskan cicilan Anda. Lebih baik uang kehilangan uang sebesar DP/cicilan pertama daripada uang Aanda hilang sebanyak harga jual apartemen tersebut.
Setelah menerima baca dan pelajari PPJB nya. Jangan sampai isi PPJB tersebut banyak merugikan Anda. Sebagai perbandingan, Anda dapat melihat PPJB standard pemerinta di Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun. Kalau Anda merasa keberatan dengan isi PPJB, silakan negosiasi dengan pihak penyelenggara, dan bila perlu minta bantuan pengacara Anda.
Selanjutnya kalau Anda mau lebih aman lagi, meski sedikti merepotkan, silahkan Anda menyiapkan klausul yang isinya meminta penyelenggara pembangunan untuk mematuhi UU No 16 Tahun 1985 dan PP No 4 Tahun 1988 di PPJB tersebut, berikut sanksinya apabila penyelenggara pembangunan tidak mematuhi kedua peraturan tersebut.
Selain masalah legalitas, yang perlu diperhatikan juga masalah fasilitas dan lokasi. Fasilitas yang lebih diperhatikan misalnya fasilitas olahraga, restoran dan kafe, club house, jumlah parkir penghuni dan tamu, taman, jumlah lift. Mengapa kita perlu tau jumlah lift? Karena mempengaruhi waktu menunggu lift pada saat naik atau turun. Listrik emergency yang disediakan juga perlu diketahui apakah memenuhi kebutuhan listrik bagi operasi apartemen secara normal dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengoperasikan gensetnya apabila listrik PLN mendadak padam. Kalau untuk masalah ini sebenarnya mungkin Anda lebih tahu, karena ini menyangkut keamanan dan kenyamanan Anda setelah tinggal di apartemen.

今日は
助かるよ,どうもありがとう